Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selanjutnya disingkat DPRP dan DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, selanjutnya disingkat DPRA, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh, selanjutnya disingkat DPRK, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
12. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
15. Partai Politik, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, dan Partai Politik lokal Aceh untuk Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Lokal Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRDK Tahun
2014. 16. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas photo calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal calon.
17. Daftar Calon Tetap Anggota DPD, selanjutnya disebut DCT Anggota DPD, adalah daftar nama calon Anggota DPD untuk setiap disingkat . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi/daerah pemilihan yang memuat nomor urut yang menunjukkan urutan nomor perseorangan peserta Pemilu dan dimulai setelah nomor urut Partai Politik peserta Pemilu, pas foto diri terbaru serta nama lengkap calon yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
19. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari pimpinan Partai Politik atau dari calon Anggota DPD.
20. Suara Sah Partai Politik secara nasional adalah jumlah keseluruhan Suara Sah yang diperoleh seluruh Partai Politik dan calon Anggota DPR, di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR.
21. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari Suara Sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
22. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
23. Hari adalah hari kalender.
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Provinsi yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut.
(3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kabupaten/kota apabila kabupaten/kota tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, atau kabupaten/kota lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
(4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan terdekat dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Provinsi diambil dari kabupaten/kota yang berbatasan secara langsung.
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kecamatan apabila kecamatan tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, atau kecamatan lain yang berbatasan apabila kecamatan tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kecamatan.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan terdekat dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat dari kecamatan yang berbatasan secara langsung.
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Provinsi yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Provinsi di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut.
(3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kabupaten/kota apabila kabupaten/kota tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, atau kabupaten/kota lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
(4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kabupaten/kota.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan terdekat dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Provinsi diambil dari kabupaten/kota yang berbatasan secara langsung.
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya.
(2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kecamatan apabila kecamatan tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, atau kecamatan lain yang berbatasan apabila kecamatan tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan.
(5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kecamatan.
(6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan terdekat dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat dari kecamatan yang berbatasan secara langsung.