Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: