Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 515) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 972), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: