Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota /DPRK di tingkat kecamatan.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
12. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
13. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah orang yang mendapat surat mandat tertukis dari Partai Politik atau dari calon Anggota DPD.
14. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
15. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan/atau pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK pada Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, dan mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, foto calon, dan nama calon anggota DPD pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD.
16. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya disingkat dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/ DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
18. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah Pemilihan Anggota DPD.
19. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
20. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK, yang dibuat untuk setiap daerah.
21. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPD yang memuat nomor urut calon, pas foto calon dan nama calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan/provinsi.
22. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
23. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
24. Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
25. Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Paspor atau Identitas lain.
26. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya disebut DCT DPR, DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang disusun berdasarkan nomor urut calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap daerah Pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota.
27. Daftar Calon Tetap Anggota DPD, selanjutnya disebut DCT Anggota DPD, adalah daftar nama calon Anggota DPD untuk setiap provinsi/daerah Pemilihan yang memuat nomor urut yang menunjukkan urutan nomor perseorangan Peserta Pemilu, pas foto diri terbaru serta nama lengkap calon yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon.
28. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disebut KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik www.djpp.kemenkumham.go.id
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006.
29. Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu Keluarga (KK), resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal.
30. Hari adalah hari kalender.
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta cadangannya;
b. sampul kertas kosong untuk memuat:
1. Surat Suara sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
3. Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
4. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
5. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS merupakan sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat:
a. Surat Suara sah masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
d. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
e. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak digunakan lagi oleh KPPS;
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh KPPS, disegel, serta disampaikan kepada PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta cadangannya;
b. sampul kertas kosong untuk memuat:
1. Surat Suara sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
3. Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
4. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
5. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS merupakan sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat:
a. Surat Suara sah masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
c. Surat Suara yang tidak sah masing-masing Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
d. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
e. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak digunakan lagi oleh KPPS;
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh KPPS, disegel, serta disampaikan kepada PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b. pembagian tugas Anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pembagian tugas Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara;
b. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT, DPTb atau DPK bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya;
c. Anggota KPPS Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
1. memeriksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir Model C6 dengan nama Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK;
2. membubuhkan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6;
3. memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih; dan
4. memisahkan formulir Model C6 menurut jenis kelamin Pemilih;
5. mencatat identitas KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, ke dalam formulir Model A.T.Khusus KPU.
d. Anggota KPPS Kelima, bertempat di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak Suara;
f. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang berangkutan telah memberikan hak pilihnya;
g. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap sebagai petugas TPS yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPS.
(4) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.