Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPS dibantu Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam memberikan suara di TPS.
Koreksi Anda