Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
KPPS dibantu Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap surat suara yang masih tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam memberikan suara di TPS.
Koreksi Anda
