Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pendamping.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
(4) Pemilih disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dan Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
(5) Ketentuan mengenai alat bantu tunanetra sebagaimana jdih.kpu.go.id
dimaksud pada ayat (4), sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Koreksi Anda
