Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1), Pemilih melakukan pemberian suara. (2) Dalam melakukan pemberian suara, Pemilih harus menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b. (3) Setelah melakukan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS. (4) Tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda