Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Suara di dalam negeri dilaksanakan untuk memilih: a. Pasangan Calon; b. calon anggota DPR; c. calon anggota DPD; d. calon anggota DPRD Provinsi, dan e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda