Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU terdapat salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu sebelum Hari pemungutan suara, KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut melalui papan pengumuman di TPS/TPSLN dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda
