Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN, ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK, dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN. (2) Sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu. (3) Sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketertiban TPSLN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Koreksi Anda