Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK: a. membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan: 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel; 2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS/TPSLN yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan 3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT/DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil; dan b. memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS/TPSLN mengenai: 1. jumlah surat suara yang di terima; 2. tata cara pemberian suara; jdih.kpu.go.id 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS/TPSLN, pemantau Pemilu, atau warga masyarakat/Pemilih; 4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu; 5. pembagian tugas anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK; dan 6. hal-hal lain yang diperlukan. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan secara berkala selama pelaksanaan pemungutan suara. (3) Kegiatan ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh anggota KPPS, KPPSLN, KPPSLN KSK lainnya, dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN, disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS/TPSLN dan warga masyarakat/Pemilih, dipantau oleh pemantau Pemilu, serta diliput oleh pewarta. (4) Ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK memastikan anggota KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5.
Koreksi Anda