Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPPS menyiapkan TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
b. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
c. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
d. harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
(4) Dalam menyiapkan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
