Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan c. penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. (3) Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan jdih.kpu.go.id KPU.
Koreksi Anda