Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. (2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Hari libur atau Hari yang diliburkan secara nasional. (3) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemungutan suara bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri. (5) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda