Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan jdih.kpu.go.id d. pelaksanaan penghitungan suara. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemungutan dan penghitungan suara di: a. dalam negeri; dan b. luar negeri.
Koreksi Anda