Pasal I
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 46A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 46A
(1) Dalam hal masa tugas anggota KPU Provinsi yang diperpanjang untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berakhir bersamaan dengan pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikotaterpilih,sementara penyelenggaraan tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sedang berjalan dan Tim Seleksi belum MENETAPKAN 10 (sepuluh) orang calon, KPU dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Provinsipaling lama sampai dengan tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil residen berakhir.
(2) Dalam hal masa tugas anggota KPUKabupaten/Kota yang diperpanjang untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berakhir bersamaan dengan pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, sementara penyelenggaraan tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sedang berjalan dan Tim Seleksi belum MENETAPKAN 10 (sepuluh) orang calon, KPU Provinsi dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota paling lama sampai dengan tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berakhir.”