Pasal I
Ketentuan ayat (1) huruf q Pasal 13 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 820) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: