Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, adalah Pemilihan Umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di desa/kelurahan atau nama lain.
14. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah memenuhi persyaratan.
15. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
16. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di Tempat Penghitungan Suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama atau foto Pasangan Calon.
17. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
18. Rekapitulasi Penghitungan Suara, adalah proses pencatatan hasil perhitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU.
19. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
20. Saksi Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Saksi adalah saksi pasangan calon Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
21. Hari adalah hari kalender.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK, Saksi Pasangan Calon tingkat Kecamatan dan Saksi tingkat Desa atau nama lainnya/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, atau PPL, PPK melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, Saksi tingkat Kabupaten/Kota dan Saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi/KIP Aceh dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU, Saksi tingkat Pusat dan Saksi tingkat provinsi, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang www.djpp.kemenkumham.go.id
data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh yang bersangkutan.