Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pengawasan untuk menilai efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan dan/atau implementasi sistem Manajemen Risiko.
Koreksi Anda