Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani tugas dan fungsi perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh unit Pemilik Risiko;
d. menyusun laporan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko; dan
e. memvalidasi usulan Risiko baru dari unit Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
