Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk: a. mengomunikasikan aktivitas Manajemen Risiko serta keluaran yang dihasilkan; b. menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan; c. meningkatkan kualitas proses Manajemen Risiko; dan d. mendukung interaksi dengan pemangku kepentingan, serta sebagai bentuk akuntabilitas penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda