Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko.
Koreksi Anda