Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk menangani Risiko yang telah diidentifikasi dan dinilai dalam proses Manajemen Risiko yang bertujuan untuk mengurangi, mengendalikan, atau mengalihkan dampak dari Risiko.
(2) Perlakuan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih opsi penanganan Risiko;
b. menyusun rencana tindak pengendalian; dan
c. melaksanakan rencana tindak pengendalian.
Koreksi Anda
