Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kemungkinan kejadian yang menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. (3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu: a. Risiko atas substansi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan b. Risiko atas akuntabilitas keuangan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (4) Risiko atas substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berfokus pada Risiko atas proses bisnis utama yaitu tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (5) Risiko atas akuntabilitas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berfokus pada Risiko atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk Risiko kecurangan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda