Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyesuaikan proses Manajemen Risiko, melakukan penilaian dan penanganan Risiko secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda