Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menyesuaikan proses Manajemen Risiko, melakukan penilaian dan penanganan Risiko secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
