Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk: a. meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Risiko; dan b. mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap proses Manajemen Risiko, baik kepada para pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
Koreksi Anda