Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. perlakuan Risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
