Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. perlakuan Risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaporan.
Koreksi Anda