Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal KPU selaku Pengelola Risiko tingkat KPU yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektur Utama;
b. Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon I Sekretariat Jenderal KPU;
c. Kepala Bagian atau Kepala Bidang yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata usaha atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal KPU;
d. Kepala Bagian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Provinsi selaku Pengelola Risiko tingkat Sekretariat KPU Provinsi; dan
e. Kepala Sub Bagian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota selaku Pengelola Risiko tingkat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penerapan Manajemen Risiko di unit kerjanya masing-masing;
b. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko;
c. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
d. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
e. menyusun laporan pengelolaan Risiko dan melaporkan pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
