Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko;
b. prosedur Manajemen Risiko; dan
c. praktik Manajemen Risiko yang bersifat sistematis dan terintegrasi.
(2) Sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Komite Manajemen Risiko yang didukung oleh Pemilik Risiko dan Unit Pengawas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
