Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua KPU selaku Pemilik Risiko pada tingkat KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektur Utama selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit kerja eselon I Sekretariat Jenderal KPU; c. Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal KPU; d. Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi selaku Pemilik Risiko pada tingkat Sekretariat KPU Provinsi; dan e. Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Pemilik Risiko pada tingkat Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemilik Risiko bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kewenangan masing- masing. (3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menentukan tingkat Selera Risiko dengan tepat; b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; c. MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian kepada Pengelola Risiko; d. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan atas pengelolaan Risiko; dan e. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Komite Manajemen Risiko.
Koreksi Anda