Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi tahapan: a. sistem Manajemen Risiko; b. proses Manajemen Risiko; dan c. evaluasi Manajemen Risiko.
Koreksi Anda