Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda