Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
(2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
