Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
Koreksi Anda
