Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
d. terlaksananya pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
e. kejelasan tugas dan fungsi serta alokasi sumber daya manusia untuk penanganan Risiko;
f. penghargaan terhadap ketepatan pengelolaan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
Koreksi Anda
