Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi; c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko; d. terlaksananya pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai; e. kejelasan tugas dan fungsi serta alokasi sumber daya manusia untuk penanganan Risiko; f. penghargaan terhadap ketepatan pengelolaan Risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko; b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi; dan c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
Koreksi Anda