Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua dan Anggota KPU selaku pengarah; b. Sekretaris Jenderal KPU selaku ketua; c. Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektur Utama selaku wakil ketua merangkap anggota; dan d. Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro selaku anggota. (2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; b. MENETAPKAN Selera Risiko dan Kriteria Risiko yang berlaku di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan d. memastikan bahwa proses Manajemen Risiko berjalan efektif. (3) Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Komite Manajemen Risiko dapat membentuk tim pelaksana untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko. (5) Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Koreksi Anda