Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan melalui: a. pembentukan Komite Manajemen Risiko; dan b. kebijakan Manajemen Risiko. (2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. struktur Manajemen Risiko; b. kerangka kerja Manajemen Risiko; dan c. strategi pembangunan Budaya Risiko.
Koreksi Anda