Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal KPU dibantu Inspektur Utama.
Koreksi Anda
