Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang menangani tugas dan fungsi hukum dan pengawasan.
Koreksi Anda