Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. penyelenggaraan Manajemen Risiko; b. Komite Manajemen Risiko; c. kebijakan Manajemen Risiko; d. sistem informasi; dan e. pedoman teknis Manajemen Risiko.
Koreksi Anda