Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi dengan membatasi dan menyelesaikannya dalam kerangka kebijakan umum organisasi; d. meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari risiko yang tak terhindari dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi; dan e. memberikan arah dan keyakinan bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
Koreksi Anda