Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko dimaksudkan untuk:
a. mendukung tercapainya tujuan dan sasaran organisasi; dan
b. menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
