Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan dengan keputusan: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda