Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024 terdiri atas rincian program dan kegiatan. (2) Ketentuan mengenai Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.
Koreksi Anda