Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. (2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan calon; d. penetapan Pasangan Calon; e. pelaksanaan Kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Koreksi Anda