Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN berkoordinasi dengan Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK. (2) PPLN MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK.
Koreksi Anda