Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Ketertiban TPSLN berjumlah 2 (dua) orang berasal dari warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan atau di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Petugas Ketertiban KSK berjumlah 1 (satu) orang berasal dari warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan atau di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
Koreksi Anda