Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan kepada KPU untuk MENETAPKAN pengganti. (2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPLN tidak dilakukan.
Koreksi Anda