Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. hasil evaluasi PPLN. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. pindah di luar wilayah kerja; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian atas hasil evaluasi PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU berdasarkan usulan PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
Koreksi Anda