Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN melalui KPU mengusulkan dan merekomendasikan nama sekretaris dan staf Sekretariat PPLN kepada kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPLN dan paling banyak 2 (dua) staf Sekretariat PPLN berdasarkan usulan dan rekomendasi dari PPLN melalui KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Kepala Perwakilan dan Keputusan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) KPU MENETAPKAN Keputusan KPU sebagai dasar penugasan bagi sekretaris dan staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda