Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b, meliputi: a. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan b. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPLN dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPLN, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasi. (2) Dalam hal susunan keanggotaan Sekretariat PPLN beranggotakan 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), tugas staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh sekretaris PPLN. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada sekretaris PPLN.
Koreksi Anda